You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Resmi Turun
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Resmi Turun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. Penurunan tarif sebesar Rp 500 resmi berlaku sejak Senin (26/1) kemarin.

Hari ini SK sudah berlaku. Saya minta sama Dinas Perhubungan (Dishub) karena sudah terlalu lama

"Hari ini SK sudah berlaku. Saya minta sama Dinas Perhubungan (Dishub) karena sudah terlalu lama," kata Basuki, di Balaikota.

Basuki mengatakan, tarif angkutan umum turun sekitar Rp 500 sesuai usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan Dinas Perhubungan DKI beberapa waktu lalu. Namun, kata Basuki, penurunan tarif di lapangan nantinya bisa saja tidak sebesar Rp 500, melainkan hanya Rp 300.

Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi

"Iya sudah turun Rp 500 perak. Paling di lapangan cuma turun Rp 300 perak berarti," ungkap Basuki sambil tertawa.

Sekadar diketahui, hasil rapat Dishub dan Organda DKI beberapa waktu lalu menyepakati penurunan tarif sebesar Rp 500 yang berlaku untuk bus AC. Sedangkan angkutan umum non AC seperti Kopaja, Metromini, PPD, dan lainnya tidak mengalami penurunan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye27853 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1720 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1490 personTiyo Surya Sakti
  4. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1287 personNurito
  5. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1211 personAldi Geri Lumban Tobing